Pasal 13
BAB 7 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN
(1) Pemindahtanganan Peralatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf a dapat dilakukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2) Dalam hal pemindahtanganan Peralatan dilakukan karena
terjadi keadaan kahar (force majeure), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemindahtanganan Peralatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin pemindahtanganan dari Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri.
(4) Badan Usaha dikecualikan dari kewajiban memiliki izin
pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal pemindahtanganan Peralatan dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
