Pasal 14
BAB 7 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN
(1) Dalam hal pemindahtanganan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1), Badan Usaha wajib membayar bea masuk yang terutang.
(2) Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean pada saat pemasukan.
(3) Dalam hal pemindahtanganan Peralatan dilakukan
sebelum 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) dan dilakukan tanpa disertai izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Badan Usaha wajib membayar:
- bea masuk yang terutang; dan
- sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(4) Badan Usaha dikecualikan dari kewajiban membayar bea
masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dalam hal:
- pemindahtanganan Peralatan dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;
- pemindahtanganan Peralatan dilakukan karena keadaan darurat (force majeure); dan/atau
- pemindahtanganan Peralatan dilakukan kepada penerima pembebasan bea masuk atas impor Perlatan atau penerima pembebasan bea masuk atas pengeluaran Peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
(5) Pengecualian dari kewajiban membayar bea masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak berlaku dalam hal Peralatan masih mempunyai nilai ekonomis.
(6) Kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dihitung berdasarkan harga penyerahan dengan ketentuan:
- dalam hal tarif bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih, dikenakan tarif 5% (lima persen); atau
- dalam hal tarif bea masuknya di bawah 5% (lima persen), dikenakan tarif sesuai jenis barang.
(7) Pemenuhan kewajiban kepabeanan dilaksanakan
berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemindahtanganan.
