PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIT PENYELENGGARA
Pasal 9
Tarif jasa penggunaan fasilitas lainnya pada bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- fasilitas;
- biaya operasional;
- nilai ekonomi; dan/atau
- nilai manfaat.
