PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIT PENYELENGGARA
Pasal 10
(1) Tarif jasa layanan penunjang lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf g ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan untuk menghasilkan layanan.
