PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIT PENYELENGGARA
Pasal 8
Tarif jasa penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- tenaga kerja/tenaga ahli;
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/atau
- transportasi.
