PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIT PENYELENGGARA
Pasal 7
Tarif jasa media promosi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan,
minimal berupa:
- fasilitas;
- peralatan;
- lokasi; dan/atau
- biaya operasional.
