PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT
Pasal 21
(1) Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan
dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif layanan
dalam bentuk kombinasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.
