Pasal 20
(1) Terhadap pasien tertentu dan/ atau kondisi tertentu dapat
dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(2) Pasien tertentu dan/ atau kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin;
- korban terdampak kondisi kahar;
- pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis;
- pasien dari keluarga besar Tentara Nasional Indonesia; dan
- kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
penetapan tariflayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit
jdih.kemenkeu.go.id
Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.
