PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT
Pasal 22
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
