PMK
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
Pasal 9
Instansi/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a meliputi:
- instansi/pejabat perwakilan negara asing di Indonesia atau instansi/pejabat yang berwenang di negara asal Penanggung Utang, atau Penyerah Piutang dalam hal Penanggung Utang merupakan warga negara atau badan usaha/hukum asing; atau
- instansi/pejabat atasannya, dalam hal Penanggung Utang merupakan badan hukum publik, badan hukum milik negara, atau unit instansi/lembaga pada pemerintah pusat/daerah.
