PMK
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
Pasal 10
(1) Dalam hal Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris
sudah tidak diketahui keberadaannya, sudah menghilang, atau tidak mempunyai kemampuan untuk mengajukan keringanan, permohonan Crash Program dapat diajukan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, dengan ketentuan bahwa piutang
merupakan salah satu dari:
- piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama;
- piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau
- piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.
(2) Pihak ketiga selaku pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melampirkan kartu identitas dan dokumen pendukung berupa surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kesediaan memenuhi ketentuan serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Crash Program yang dimohonkan.
