Pasal 8
(1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) dapat dikirimkan:
- secara fisik ke alamat kantor KPKNL; atau
- secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL.
(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:
- fotokopi kartu identitas Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris; dan
- dokumen pendukung.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berupa:
- surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang yang menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan; atau
- surat keterangan/dokumen dari Penyerah Piutang yang membuktikan Penanggung Utang dapat diberikan Keringanan Utang.
(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat diperoleh, dapat digantikan dengan surat pernyataan bermeterai cukup dari Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris yang menerangkan bahwa Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan dengan dikuatkan/diketahui/dibenarkan oleh:
- pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah, instansi yang berwenang; atau
- Penyerah Piutang.
(5) Dalam hal permohonan tertulis diajukan oleh Penjamin
Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berupa:
- surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang, yang menerangkan Penanggung Utang tidak diketahui keberadaan/tempat tinggalnya; dan
- surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjamin Utang yang dikuatkan/diketahui/dibenarkan oleh pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/dinas pemerintah daerah atau instansi yang berwenang tempat domisili Penjamin Utang atau pihak ketiga, yang berisi:
- kesanggupan untuk memenuhi seluruh ketentuan Crash Program;
- bertanggung jawab secara penuh jika terjadi tuntutan dari Penanggung Utang, ahli waris atau pihak ketiga lainnya baik secara pidana, perdata atau tata usaha negara, termasuk gugatan terhadap penyerahan asli dokumen kepemilikan barang jaminan; dan
- membebaskan KPKNL dan Penyerah Piutang dari seluruh tuntutan baik pidana, perdata atau tata usaha negara dari Penanggung Utang, ahli waris atau pihak ketiga lainnya, termasuk gugatan terhadap penyerahan asli dokumen kepemilikan barang jaminan.
(6) Dikecualikan dari ketentuan adanya dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) untuk Penanggung Utang yang sudah diurus oleh PUPN lebih dari 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan SP3N, dengan didukung surat pernyataan bermeterai cukup dari Penanggung Utang/Penjamin Utang/ahli waris disertai 2 (dua) orang saksi yang berisi ketidakmampuan Penanggung Utang untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan.
(7) Dalam hal permohonan tertulis diajukan oleh ahli waris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, permohonan tertulis tersebut dilengkapi dengan surat keterangan waris, fatwa waris, atau akta notaris.
(8) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dengan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat
(7), KPKNL menerbitkan surat permintaan kelengkapan
dokumen kepada pemohon.
(9) Apabila pemohon tidak melengkapi dokumen dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPKNL menolak permohonan.
(10) Penanggung Utang, Penjamin Utang, atau ahli waris yang
mengajukan permohonan Crash Program, bertanggung jawab atas kebenaran formal maupun materiel dalam persyaratan administrasi, surat keterangan, surat pernyataan dan/atau bukti sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat
(7).
