PMK
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
Pasal 7
(1) Untuk mendapatkan Crash Program, Penanggung Utang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 16 Desember 2024.
(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh:
- Penanggung Utang;
- Penjamin Utang;
- ahli waris; atau
- pihak ketiga.
(3) Format surat permohonan tertulis Crash Program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
