PMK
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
Pasal 6
(1) Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan
Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melalui:
- surat pemberitahuan yang dikirimkan secara tercatat atau surat elektronik;
- pengumuman panggilan di surat kabar, website atau media elektronik lainnya;
- surat pemberitahuan melalui Penyerah Piutang;
- sosialisasi; dan/atau
- pelaksanaan kerja sama penyelesaian (joint program) dengan Penyerah Piutang.
(2) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Permohonan dan Pembahasan Crash Program
