PMK
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
Pasal 5
(1) KPKNL menginventarisasi berkas kasus Piutang Negara
untuk memastikan Penanggung Utang telah memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiban Piutang Negara berdasarkan data penyerahan dari Penyerah Piutang.
(3) Penelitian sisa kewajiban Piutang Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pokok;
- bunga;
- denda; dan/atau
- ongkos/biaya lainnya.
