PMK
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
Pasal 4
(1) Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara
yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara.
(2) Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau
penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
