PMK
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
Pasal 3
(1) Penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah
dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi
pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan kepada Menteri.
