PMK
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
Pasal 14
(1) Penanggung Utang yang wanprestasi setelah diberikan
persetujuan Keringanan Utang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat mengajukan permohonan Crash Program berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pemberian Crash Program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah utang pada saat pengajuan permohonan.
(3) Dalam hal permohonan Crash Program disetujui,
pelunasan kewajiban dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1).
