PMK
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
Pasal 13
(1) Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan
Crash Program harus melunasi kewajibannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat persetujuan ditetapkan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan kewajiban melunasi paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
- permohonan yang disampaikan tanggal 21 November 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 16 Desember 2024, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2024; atau
- barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
(3) Dalam hal terjadi pelunasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, PUPN/KPKNL membatalkan rencana lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang.
