PMK
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
Pasal 12
(1) Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan kepada Penanggung Utang yang dituangkan dalam surat persetujuan yang meliputi:
- pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan/atau ongkos/biaya lainnya;
- pemberian Keringanan Utang pokok:
- sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; atau
- sebesar 60% (enam puluh persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan
- tambahan Keringanan Utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:
- sampai dengan Juni 2024, sebesar 40% (empat puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan;
- pada Juli sampai dengan September 2024, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan; atau
- pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(2) Dikecualikan dari ketentuan besaran Keringanan Utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk:
- piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama;
- piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau
- piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan diberikan Keringanan Utang sebesar 80% (delapan puluh persen) dari sisa kewajiban pokok.
(3) Contoh perhitungan Crash Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
