PMK
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
Pasal 15
Apabila Penanggung Utang tidak melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), persetujuan Crash Program yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah dilakukan Penanggung Utang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok.
