PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 8
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung;
- tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan;
- tarif penelitian dan pengembangan;
- tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department), instalasi sanitasi, dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit;
- tarif jasa boga (catering) dan penatu (laundry);
- tarif optik, alat bantu dengar, alat bantu medis, dan penjualan produk lainnya;
- tarif layanan transplantasi organ dan terapi sel; dan
- tarif bantuan kesehatan.
