PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 9
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/ atau tenaga kerja.
