PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 25
Perjanjian dan/ atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
