Pasal 26
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit
Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan U mum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit
Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 pengelolaan Badan Layanan Umum dengan memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai termasuk mengkategorikan zona tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mulai berlaku setelah penetapan zonasi oleh Direktur J enderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
