PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 24
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17 ayat
(1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
ditetapkan oleh masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
