PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 23
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/ atau kombinasi beberapa layanan.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenakan lebih rendah dari tarif masing-masing layanan.
