PMK
PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA
Pasal 6
BAB 3 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Rekrutmen mandiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b dilaksanakan apabila terdapat usulan
untuk menjadi WI dan PTP dari instansi/unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Rekrutmen mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk usulan perpindahan dari jabatan lain
yang terdiri atas:
- jabatan manajerial;
- jabatan nonmanajerial; dan
- jabatan pada unit non eselon.
(3) Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
- jabatan pimpinan tinggi utama;
- jabatan pimpinan tinggi madya;
- jabatan pimpinan tinggi pratama;
- jabatan administrator; dan
- jabatan pengawas.
(4) Jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b terdiri atas:
- jabatan fungsional; dan
- jabatan pelaksana.
(5) Pelaksanaan Rekrutmen mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan hasil telaah pemenuhan kebutuhan JF WI dan JF PTP dengan memperhatikan:
- formasi; dan
- kompetensi yang dibutuhkan.
(6) Telaah pemenuhan kebutuhan JF WI dan JF PTP
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh UPIJF.
