PMK
PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA
Pasal 5
BAB 3 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Rekrutmen umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a dilaksanakan untuk memenuhi
kebutuhan:
- JF WI kategori keahlian pada jenjang:
- ahli utama;
- ahli madya;
- ahli muda; dan
- ahli pertama.
- JF PTP kategori keahlian pada jenjang:
- ahli utama;
- ahli madya;
- ahli muda; dan
- ahli pertama.
(2) Pelaksanaan Rekrutmen umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), didahului dengan pengumuman Rekrutmen JF WI dan JF PTP.
(3) Pengumuman Rekrutmen JF WI dan JF PTP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang memuat informasi:
- persyaratan;
- tahapan; dan
- kompetensi yang dibutuhkan.
Bagian Ketiga Rekrutmen Mandiri
