PMK
PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA
Pasal 7
BAB 3 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal usulan menjadi WI dan PTP melalui Rekrutmen mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan pada saat proses Rekrutmen umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sedang berlangsung, proses Rekrutmen mandiri dilaksanakan secara terpisah dari proses Rekrutmen umum.
Bagian Kesatu Umum
