PMK
PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA
Pasal 26
BAB 7 — TIM SELEKSI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibantu oleh tim kerja.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
ex officio dijabat oleh:
- Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal, Sekretariat Badan selaku koordinator;
- Kepala Subbagian Jabatan Fungsional, Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal, Sekretariat Badan selaku sekretaris; dan
- Pelaksana pada Subbagian Jabatan Fungsional, Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal, Sekretariat Badan selaku anggota.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai tugas:
- membantu pelaksanaan tugas Tim Seleksi;
- memberikan dukungan administrasi;
- menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP;
- melakukan verifikasi dokumen administratif;
- menyampaikan hasil verifikasi dokumen administratif kepada Ketua Tim Seleksi;
- memberikan dukungan dalam rangka pengambilan keputusan Tim Seleksi; dan
- tugas lain yang diberikan oleh Tim Seleksi terkait Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP.
