PMK
PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA
Pasal 25
BAB 7 — TIM SELEKSI
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
huruf a mempunyai tugas:
- bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP;
- melakukan wawancara;
- menetapkan pengumuman rekrutmen JF WI dan JF PTP;
- menetapkan pengumuman Rekrutmen, hasil kelulusan, pembatalan kelulusan Peserta pada setiap tahapan Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP;
- menetapkan berita acara hasil Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP;
- menetapkan keputusan penunjukan Tim Penguji; dan
- memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pada tahapan Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf b mempunyai tugas:
- melakukan wawancara pimpinan;
- menandatangani berita acara hasil Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP; dan
- memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pada tahapan Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP.
