PMK
PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA
Pasal 24
BAB 7 — TIM SELEKSI
(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPPK.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- ketua merangkap anggota; dan
- anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
secara ex officio dijabat oleh:
- Kepala BPPK, apabila pada Seleksi Internal WI atau Seleksi Internal PTP terdapat:
- rekrutmen umum untuk jenjang ahli utama; dan/atau
- rekrutmen mandiri dari perpindahan jabatan pimpinan tinggi.
- Sekretaris BPPK, apabila Seleksi Internal WI atau Seleksi Internal PTP merupakan:
- rekrutmen umum untuk selain jenjang ahli utama; dan/atau
- rekrutmen mandiri selain dari perpindahan jabatan pimpinan tinggi.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
secara ex officio dijabat oleh:
- Sekretaris BPPK, apabila ketua Tim Seleksi merupakan Kepala BPPK;
- para Kepala Pusat di lingkungan BPPK; dan/atau
- Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN.
(5) Dalam hal pebajat sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
berhalangan sementara/tetap, anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Pejabat Pelaksana Harian (Plh.)/Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) yang bersangkutan.
