Pasal 23
BAB 6 — PEMBATALAN KELULUSAN
(1) Pembatalan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dapat dilakukan pada saat tahapan seleksi
administrasi, penilaian kompetensi, dan/atau wawancara pimpinan sedang berlangsung atau setelah Peserta dinyatakan lulus Seleksi Internal WI atau Seleksi Internal PTP.
(2) Pembatalan kelulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan apabila Peserta terbukti melakukan:
- pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan seleksi administrasi;
- kecurangan;
- plagiarisme; dan/atau
- pelanggaran disiplin PNS tingkat sedang dan/atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pembatalan kelulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui rapat Tim Seleksi yang paling kurang dihadiri oleh:
- ketua Tim Seleksi; dan
- 2 (dua) orang anggota Tim Seleksi.
(4) Pengambilan keputusan pembatalan kelulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, pengambilan keputusan dilakukan dengan persetujuan lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Tim Seleksi yang hadir.
(6) Pembatalan kelulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan melalui keputusan ketua Tim Seleksi.
(7) Peserta yang dibatalkan kelulusannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), tidak berhak dalam keikutsertaan pada:
- tahapan seleksi;
- uji kompetensi jabatan fungsional; dan/atau
- pengangkatan ke dalam JF WI dan JF PTP.
