PMK
PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA
Pasal 15
BAB 4 — SELEKSI INTERNAL WI
(1) Skala penilaian wawancara pimpinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 mulai dari 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
(2) Peserta dinyatakan lulus wawancara pimpinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
- memperoleh rata-rata penilaian paling rendah 80,00 (delapan puluh koma nol nol); dan
- nilai bukan merupakan hasil pembulatan.
(3) Kelulusan wawancara pimpinan dilakukan
berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian dan hal lain yang relevan.
(4) Hal lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) antara lain:
- ketersediaan formasi; dan
- kebutuhan organisasi.
