PMK
PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA
Pasal 16
BAB 4 — SELEKSI INTERNAL WI
(1) Peserta yang dinyatakan lulus seluruh tahapan Seleksi
Internal WI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan oleh Kepala BPPK kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk dapat diusulkan mengikuti Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Bagian Kesatu Umum
