PMK
PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA
Pasal 14
BAB 4 — SELEKSI INTERNAL WI
(1) Wawancara pimpinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf c dilakukan oleh:
- ketua Tim Seleksi; dan/atau
- anggota Tim Seleksi.
(2) Dalam hal diperlukan, wawancara pimpinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dari Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
