PMK
PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA
Pasal 13
BAB 4 — SELEKSI INTERNAL WI
Peserta yang dinyatakan lulus dapenilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 akan diikutsertakan dalam tahapan wawancara pimpinan.
Bagian Keempat Wawancara Pimpinan
