PMK
PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA
Pasal 12
BAB 4 — SELEKSI INTERNAL WI
(1) Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3) memberikan penilaian kompetensi dengan skala penilaian mulai dari 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
(2) Peserta dinyatakan lulus penilaian kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
- memperoleh rata-rata penilaian paling rendah 80,00 (delapan puluh koma nol nol) pada setiap kegiatan penilaian kompetensi; dan
- nilai bukan merupakan hasil pembulatan.
