PMK
PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA
Pasal 11
BAB 4 — SELEKSI INTERNAL WI
(1) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b dilakukan untuk menilai:
- minat dan bakat;
- sikap dan perilaku;
- kompetensi manajerial dan sosial kultural;
- kompetensi teknis substantif sesuai dengan rumpun mata pembelajaran yang akan diampu;
- kemampuan menyusun rancang bangun program pelatihan; dan/atau
- kemampuan mengelola pembelajaran pelatihan.
(2) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- microteaching;
- wawancara kompetensi teknis substantif; dan/atau
- metode lain yang ditentukan oleh Tim Seleksi.
(3) Penilaian kompetensi sebagaimana ayat (1) dan (2)
dilaksanakan oleh Tim Penguji yang ditunjuk oleh Ketua Tim Seleksi.
(4) Berdasarkan penilaian kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Tim Penguji dapat memberikan rekomendasi alih kompetensi kepada Peserta.
(5) Peserta yang menyatakan kesediaan atas rekomendasi
alih kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus kembali mengikuti kegiatan penilaian kompetensi.
