PMK
PEDOMAN TEKNIS SELEKSI
Pasal 2
BAB 2 — TIM SELEKSI
(1) Tim Seleksi dibentuk dengan Keputusan Kepala Badan
Pendidikan dart Pelatihan Keuangan, yang terdiri atas:
- Pengarah;
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota.
(2) Tim Seleksi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut:
- Pengarah:
- memberikan arahan dan petunjuk kepada Tim Seleksi;
- menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan seleksi; dan · 3) memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pada setiap tahapan seleksi.
- Ketua:
- mengoordinasikan hal-hal yang terkait dengan persiapan, pelaksanaan, dan hasil seleksi;
- melakukan Wawancara;
- tnenetapkan pengumuman seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara Kementerian Keuangan; dan
- menetapkan pengumuman kelulusan Peserta Seleksi pada setiap tahapan seleksi.
- Sekretaris:
- mengoordinasikan hal-hal yang terkait dengan penyediaan dukungan administratif;
- menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan; : 3) memverifikasi berkas lamaran peserta seleksi; dan
- melaporkan hasil verifikasi setiap tahapan seleksi kepada Ketua. d.Anggota:
- rnelakukan Wawancara; dan
- memberikan pertimbangan kepada Ketua dalam penetapan kelulusan Peserta Seleksi pada setiap tahapan seleksi.
Bagian Kesatu Umum
