PMK
PEDOMAN TEKNIS SELEKSI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara adalah kegiatan 'untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara yang dilakukan melalui tahapan pengumuman sampai dengan pengusulan calon Widyaiswara kepada Instansi Pembina.
- Peserta Seleksi adalah pegawai negeri sipil yang melamar Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Tim Seleksi J abatan Fungsional Keahlian Widyaiswara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Tim Seleksi adalah tim yang melaksanakan seleksi menurut ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara yang sel~jutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administiasi Negara.
- Seleksi Adininistrasi adalah tahapan Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara yang dilakukan untuk memeriksa persyaratan dan kelengkapan berkas administrasi dari Peserta Seleksi.
- Uji Kompetensi Teknis adalah tahapan Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara yang dilakukan untuk menilai kompetensi bidang teknis Peserta Seleksi.
- Assessment Center adalah tahapan Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara yang dilakukan untuk menilai kompetensi Peserta Seleksi sesuai dengan Standar Kornpetensi J abatan Fungsional Keahlian Widyaiswara Kementerian Keuangan.
- Wawancara adalah tahapan Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara yang dilakukan untuk mengetahui motivasi, b8.kat, dan minat Peserta Seleksi menjadi Widyaiswara Kementerian Keuangan.
- Subject Matter Expert adalah penguji dalam Uji Kompetensi Teknis baik yang berasal dari internal maupun eksternal Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.
- Assessor adalah penguji dalam Assessment Center yang memiliki tekomendasi atau sertifikasi assessor dan ditetapkan oleh Tim Seleksi.
- Diklat Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina adalah diklat yang bertujuan untuk membekali Calon Widyaiswara agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompeten~i Widyaiswara yang dipersyaratkan.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
