PMK
PENGELOLAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Pasal 7
(1) Berdasarkan usulan Kepala BNPB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (4), Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran melakukan pergeseran subbagian anggaran BUN 999.08 ke subbagian anggaran BUN 999.05 dengan menerbitkan surat penetapan pergeseran BA BUN yang disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN pengelola TKD; dan
- Kepala BNPB.
(2) Pergeseran subbagian anggaran BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Ketiga Usulan Rincian Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi
