PMK
PENGELOLAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan usulan Hibah RR
kepada BNPB.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BNPB melakukan penilaian dengan melibatkan kementerian/lembaga teknis terkait.
(3) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
(4) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala BNPB menyampaikan usulan anggaran Hibah RR kepada Menteri.
Bagian Kedua Pergeseran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara
