PMK
PENGELOLAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Pasal 22
(1) Dalam hal Kepala Daerah dan/atau perangkat Daerah
melakukan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Hibah RR dan ditetapkan sebagai tersangka, BNPB menyampaikan permohonan pembatalan penyaluran Hibah RR kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Berdasarkan permohonan pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri menyampaikan surat pembatalan penyaluran Hibah RR kepada Kepala Daerah, dengan tembusan Kepala BNPB.
