PMK
PENGELOLAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Pasal 21
(1) Menteri selaku BUN melakukan pengawasan atas
pengelolaan Hibah RR.
(2) Pengawasan atas pengelolaan Hibah RR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
