PMK
PENGELOLAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Pasal 16
Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan Hibah RR kepada BNPB dan Menteri c.q. KPA BUN pengelola dana transfer khusus berupa:
- laporan berkala untuk setiap tahapan pelaksanaan kegiatan Hibah RR; dan
- laporan akhir pelaksanaan kegiatan Hibah RR.
