Pasal 15
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan Hibah RR
dengan mengacu pada peraturan Kepala BNPB mengenai petunjuk pelaksanaan Hibah RR.
(2) Kepala Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara
formal dan materiel atas pelaksanaan dan penggunaan dana program/kegiatan yang bersumber dari Hibah RR.
(3) Penggunaan Hibah RR oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
(4) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyelesaikan penganggaran dan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sesuai dengan pertimbangan BNPB dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah PHD ditetapkan.
