TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2023
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG PADA KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui surat nomor 55623/MPK.A/KU.01.03/2022 hal Permohonan Usulan Penetapan Tarif Layanan Pendidikan Universitas Singaperbangsa Karawang, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan o/ jdih.kemenkeu.go.id
danRepublik 5336); 4916); Republik Indonesia Republik Peraturan Republik Keuangan Umumpadadan Negara tentangRepublikLembaran tentangRepublikTambahan tentang tentangUmum2005 diubah2012NomorBadan Negara tentang UmumNomor tentangNomor /2021 Tahundengan Tata RepublikTambahan jdih.kemenkeu.go.id Riset, Pengelolaan Tahun 2020 Kementerian 2005 Tahun telah 2020 PMK.01 Dasar 2004 2008 2012 diubah/PMK.01/2022 74 Layanan Negara Negara Negara 166,Nomor 158,Nomor Indonesia Negara Keuangan Negara Negara Layanan Negara dengan 141Menteri 118/ 129/PMK.05/2020 LayananKarawang PemerintahKeuanganRepublikLembaran Tahun Kerja Organisasi 4355); telah Tambahan Tahun Tahun Nomor Badan Pedoman Tahun 5, Tahun Tahun 23 Indonesia 1300); (Berita954); 98); Nomor 57 Nomor Nomor Nomor Badan Kebudayaan, Negara Indonesia Badan Menteri (Berita NomorTataRepublik diubah202/PMK.05/2022 Indonesia12 1945; 1 Nomor39 5340); tentang sebagaimana (Lembaran Peraturan (Lembaran Lembaran PeraturanPengelolaan Tambahan Indonesia (Lembaran Nomor Nomor (Lembaran Nomor Nomor Nomor dan Undang-Undang tentang Nomor 2008 2012 171, Republik atas sebagaimana Nomor Keuangan telahNomor Tahun Negara Umum 4502)Pemerintah Nomor Keuangan Keuangan KeuanganPengelolaan Nomor RepublikNomor Republik- (3) Negara2004 2022 Peraturan 2020 2022 Layanan Indonesia atastentang(Lembaran2 Singaperbangsa
- Pendidikan, Negara Keuangan Republik Tinggi Tambahan Nomor Keuangan 1031) Negara atas Tahun Tahun ayat Nomor Presiden Negara NegaraPemerintah Tahun (Berita Menteri Tahun TahunMenteri Tarif TahunMenteriOrganisasi Indonesia 2005Umum Indonesia 48, PeraturanPerubahan Pedoman Keuangan Layanan Perubahan 17 Republik 2012 Negarasebagaimana 118/PMK.01/2021 Nomor Kementerian Tahun tentangUniversitasKementerianTeknologi; PasalRepublikUndang-UndangPerbendaharaanIndonesiaNegaraUndang-UndangKementerianIndonesiaLembaranUndang-UndangPendidikanIndonesiaLembaranPeraturanPengelolaan(LembaranNomorIndonesiadengantentang23LayananTahunRepublikPeraturanKementerianIndonesiaPeraturantentang(Berita1046)MenteriPerubahan129/PMK.05/2020BadanIndonesiaPeraturantentangKeuangan2021PeraturantentangNomorKerjaIndonesia
- 7. 8.
Mengingat
TARIF c, b di o/ dalam dan lainnya hurufMenteriyanguang 1 huruf dan atasBadanpadaTeknologi terdiri yangPeraturan padameliputi tata dimaksudBadanKarawangdanRiset, sarjana dannegeri a, (1) jdih.kemenkeu.go.id Universitas Pendidikan, dan oleh imbalan UNIVERSITASKEMENTERIAN Karawangdan Pasal diploma dan pascasarjana dari dimaksud perkuliahan, tarif Rektor ayat Teknologi Kebudayaan, sedikit TEKNOLOGI. dimaksud hurufLampiran kompetitor. 3 tinggi TENTANG profesi; akademik oleh tunggal (1) diploma Peraturandan Umum Riset, dalam besaran program dan diberikan program institusi; paling tarif sebagaimana Kebudayaan, Pasal UMUMPADADAN dalam operasional Kementerianmerupakan ayat tau diaturSingaperbangsa lainnya. kuliah Pendidikan, tarif a Riset, 3 1 2 layanan 4program dalam RISET, yang terpisahkan sebagaimana (3) perguruan dalam danakademik. sebagaimana tunggal pada pada Singaperbangsa dimaksud masuk; dan/mengenai KEUANGAN Layanan layanan biaya Pasal atas: Kebudayaan, tidak tarif Pasal ayat Pasal Teknologi masuk, Pendidikan, pascasarjana LAYANAN kebutuhan- akademik Pasaltunggal pada tercantum KARAWANG Universitas lanjuttarif layanan3 terdiriujiankuliah pengembangan danlayanan dan dan- a dimaksude dimaksud Badan Kementerian layanan. akademik;penunjang akademik ketentuanKebudayaan, bagian Karawang akreditasi, Universitas tarif mengenai kuliah minat, Teknologi. MENTER! mempertimbangkan KEBUDAYAAN, seleksiuang programiuranlayananujian sebagaimana lebih (2)Umum Riset,jasa MEMUTUSKAN: Pendidikan, tunggal ini. BADAN huruf dan 2 seleksiprofesi, huruf (2)beli, penetapan layanan ayat Kementerian uang tariftarifsarjana;tariftariftarif Umum layananlayanan atau layanan pengguna layanan tariftarif TarifPasala.b. c.d.e.TarifdansebagaimanadanmerupakanMenteriPenetapanayatdayakurikulum,KetentuancarapadaLayananpadaTeknologi. TarifsebagaimanamengikutiPendidikan,mengaturkuliahlingkunganRiset, PERATURANLAYANANSINGAPERBANGSAPENDIDIKAN, TarifSingaperbangsaKebudayaan,barangLayananKementeriankepada Tarifatas:a.b. (1) (2) (3) (4) (1) Menetapkan
d d o/
(2) di dan dan tarif Kartupaling 10%baru yang iurandalamuntuk pada dalam dalamtahunUmumpada huruf hurufMenteri institusi sarjana diplomaayat institusi Layanan angkatan sebelumdimaksud dimaksud ruangan,
(1) tarif Riset, Riset, jdih.kemenkeu.go.id Kelompok mahasiswa ketentuan (1) institusi dan sedikit Kebudayaan, berdasarkan melebihi Badan Layanan kepada pada ayat Teknologi ayat Karawang dimaksud dimaksudangkatan penerima dimaksud untuk program 3 3 denganpalingmahasiswa digunakan Karawang seluruh mahasiswa bangunan, diploma(1) (2). Peraturandan pengenaan mahasiswa mahasiswa. d Badan sebagaimana Pasal Pasal sebagaimana dari studi ayat tunggal Kebudayaan, ditetapkan2023/2024. pengembangan pengembangan Kebudayaan, dimaksud prasarana atas Pendidikan, Riset,pengembangan ditentukan dan/atau untuk terdapatjumlah 7 6 mahasiswadikenakan gedung, untuk 5 dalam programayat atas: sebagaimana sebagaimana sebagaimanasebelumRektor dalam dalam pada pada dan huruf persen) kuliah dapattahun akademik Singaperbangsa iuran programstudi Pasal dari iuran membiayai iuran Pasal serta Pasal idikan, oleh Kuliah (1) 2023/2024 terdirilahan, diperoleh
- II tunggal mahasiswa b puluh uang tidak sarana Singaperbangsa akademik institusi4 yang Pendidikan, mahasiswa; Pend akademik akademikberlaku- sebagaimanasetiap tarifdimaksud dimaksud dimaksud tarifdimaksud Kementerian ekonomi: yang olahraga; diatur ketentuanKebudayaan,engenai (2)angkatan program ayat (dua mahasiswa tarif tahun tua lain Pintar persen) m Teknologi. huruf kuliah penunjang mulai untuk pada Universitas 2 3 32023/2024. Kelompok 20% 3 layanan ayat dan penggunaan layanan layanan sarana sarjana setiap mahasiswa;orangpihak uang Pasal dan layanan angkatanpadamahasiswa tarifdan Pengenaansebagaimanakepadakemampuana.b.c.PendapatanpengembanganPasalpengembanganUmumKementerianTeknologi. TarifPasaltahunTarifPasal2023/2024UniversitasKementerianTeknologi.Tarif TarifsebagaimanaIIndonesiasedikitbaru.Pengenaandantersebarpada(sepuluhsebagaimana PengenaansebagaimanamengikutiPendidikan,mengaturlingkunganRiset, Tarifdalama. (2) (3) (1) (2) (3) (1) (2) (3)
dan b alat unit unitalat tarif g tarif dan atau i,paling mesin biaya medis, tenaga sedikit tenaga huruf dan/ pesanan; hurufdenganfasilitas, per per dimaksud dan setempat. dimaksud dan jdih.kemenkeu.go.id bakar, akomodasi, alat huruf dan sebagaimana sebagaimana ruangan, a paling perpustakaanh, biaya biaya layanan pengujian, dan pasar produk instruktur/ penyiaran, instruktur/ layanan bahan f medis, hurufunitperalatan, dan peralatan huruf pemakaian, tarif penyiaran; konsultasi 7 harga mesin; masyarakat; layananperalatan, dan sebagaimana ahli. sebagaimana bahan konsultasi; 7per unit memperhitungkan bangunan, dan bahan tau c masyarakathuruf meliputi dan pakai, transportasi waktu dan Pasal dan 9 8 Pasal unit 13 dan 11 12 a 10 transportasi; intelektual. per 7 biaya pakai, sampingan poliklinik; huruf penggunaan bengkel meliputipendampingan gedung, pendampingan memperhitungkan bahasa; poliklinikmemperhitungkan sedikitdan/ Pasal Pasal dalam habis Pasal per dalam Pasal Pasal bengkel; pengabdian 7 meliputi Pasal dan- setempat. sarana peralatansaranadan penerbitan, Pasal penerbitan, tarif biaya d dane tau5 kerja, dan atau kerja. sertifikasi,dan produk biayahabisa bahasa,- sertifikasi,pengabdian kekayaan lahan, Pasalpaling bahan kesehatan/tenaga sedikit sakit dan durasi/jangkapasar hurufsedikit hunif dan/ dan/ dimaksud sakit7 7 atas dimaksud tenaga dandalam tenaga bahan harga paling penggunaanpenggunaanrumahlaboratoriumpelatihan,penelitianpercetakan,pengembanganperpustakaan;penjualan hak memperhitungkan dalamlayanan palingtenaga percetakan, ahli/ Pasal olahraga meliputi penggunaan j pelatihan, tau rumahPasal laboratorium penggunaan a tariftariftariftariftariftariftariftariftariftarifdantarif unit penelitiandimaksudmemperhitungkanmeliputitransportasi,ahli. Tarifpengembangansebagaimanahurufsedikittenaga b.c.d.e.f.g.h. 1. J.k. 1. Tarifsaranasebagaimanamemperhitungkanmemperhatikandan/ Tarifdimaksudpertransportasi, Tarifdalamlayanandan/atau Tarifdalamlayananlaboratorium,ahli. Tarif
pesanank pada untukbahan Badan dan bukanpaten Umum sesuai dikepadapihak dan kerja dengan sama huruf layanan KarawangRiset, dimaksudPeraturanpemberian jdih.kemenkeu.go.id kerja 7 royalti sebagaimana ditambah dikeluarkanUniversitasKementerian sebagaimanaditetapkan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui surat nomor 55623/MPK.A/KU.01.03/2022 hal Permohonan Usulan Penetapan Tarif Layanan Pendidikan Universitas Singaperbangsa Karawang, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
TARIF c, b di o/ dalam dan lainnya hurufMenteriyanguang 1 huruf dan atasBadanpadaTeknologi terdiri yangPeraturan padameliputi tata dimaksudBadanKarawangdanRiset, sarjana dannegeri a, (1) jdih.kemenkeu.go.id Universitas Pendidikan, dan oleh imbalan UNIVERSITASKEMENTERIAN Karawangdan Pasal diploma dan pascasarjana dari dimaksud perkuliahan, tarif Rektor ayat Teknologi Kebudayaan, sedikit TEKNOLOGI. dimaksud hurufLampiran kompetitor. 3 tinggi TENTANG profesi; akademik oleh tunggal (1) diploma Peraturandan Umum Riset, dalam besaran program dan diberikan program institusi; paling tarif sebagaimana Kebudayaan, Pasal UMUMPADADAN dalam operasional Kementerianmerupakan ayat tau diaturSingaperbangsa lainnya. kuliah Pendidikan, tarif a Riset, 3 1 2 layanan 4program dalam RISET, yang terpisahkan sebagaimana (3) perguruan dalam danakademik. sebagaimana tunggal pada pada Singaperbangsa dimaksud masuk; dan/mengenai KEUANGAN Layanan layanan biaya Pasal atas: Kebudayaan, tidak tarif Pasal ayat Pasal Teknologi masuk, Pendidikan, pascasarjana LAYANAN kebutuhan- akademik Pasaltunggal pada tercantum KARAWANG Universitas lanjuttarif layanan3 terdiriujiankuliah pengembangan danlayanan dan dan- a dimaksude dimaksud Badan Kementerian layanan. akademik;penunjang akademik ketentuanKebudayaan, bagian Karawang akreditasi, Universitas tarif mengenai kuliah minat, Teknologi. MENTER! mempertimbangkan KEBUDAYAAN, seleksiuang programiuranlayananujian sebagaimana lebih (2)Umum Riset,jasa
