TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui surat nomor 55623/MPK.A/KU.01.03/2022 hal Permohonan Usulan Penetapan Tarif Layanan Pendidikan Universitas Singaperbangsa Karawang, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
TARIF c, b di o/ dalam dan lainnya hurufMenteriyanguang 1 huruf dan atasBadanpadaTeknologi terdiri yangPeraturan padameliputi tata dimaksudBadanKarawangdanRiset, sarjana dannegeri a, (1) jdih.kemenkeu.go.id Universitas Pendidikan, dan oleh imbalan UNIVERSITASKEMENTERIAN Karawangdan Pasal diploma dan pascasarjana dari dimaksud perkuliahan, tarif Rektor ayat Teknologi Kebudayaan, sedikit TEKNOLOGI. dimaksud hurufLampiran kompetitor. 3 tinggi TENTANG profesi; akademik oleh tunggal (1) diploma Peraturandan Umum Riset, dalam besaran program dan diberikan program institusi; paling tarif sebagaimana Kebudayaan, Pasal UMUMPADADAN dalam operasional Kementerianmerupakan ayat tau diaturSingaperbangsa lainnya. kuliah Pendidikan, tarif a Riset, 3 1 2 layanan 4program dalam RISET, yang terpisahkan sebagaimana (3) perguruan dalam danakademik. sebagaimana tunggal pada pada Singaperbangsa dimaksud masuk; dan/mengenai KEUANGAN Layanan layanan biaya Pasal atas: Kebudayaan, tidak tarif Pasal ayat Pasal Teknologi masuk, Pendidikan, pascasarjana LAYANAN kebutuhan- akademik Pasaltunggal pada tercantum KARAWANG Universitas lanjuttarif layanan3 terdiriujiankuliah pengembangan danlayanan dan dan- a dimaksude dimaksud Badan Kementerian layanan. akademik;penunjang akademik ketentuanKebudayaan, bagian Karawang akreditasi, Universitas tarif mengenai kuliah minat, Teknologi. MENTER! mempertimbangkan KEBUDAYAAN, seleksiuang programiuranlayananujian sebagaimana lebih (2)Umum Riset,jasa
