PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 8
(1) Fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
(2) Jangka waktu pemberian fasilitas PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- Ketentuan Pasal 10 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
